Aida Gugat KH Zainuddin MZ Pidana dan Perdata |Jurnal | Berita Aktual AKTUAL ++ Aida Gugat KH Zainuddin MZ Pidana dan Perdata | AKTUAL ++

Rabu, 20 Oktober 2010

Aida Gugat KH Zainuddin MZ Pidana dan Perdata

INILAH.COM, Jakart - Mediasi antara Aida Saskia dan KH Zainuddin MZ sepertinya sulit terjadi. Aida akhirnya menyiapkan dua gugatan kepada Zainuddin, pidana dan perdata.

Kami tembakan dua serangan. Bahwa kasus ini harus clear. Pidananya adalah penipuan, memaksa anak di bawah umur, perkosaan. Sedangkan perdatanya ada pada pasal 1365, terang kuasa hukum Alamsyah Hanafiah, di kantornya di bilangan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (19/10).
Pemberian kuasa untuk melakukan gugatan perdata sudah diserahkan Aida kepada pengacaranya sejak sejak 15 Oktober 2010. Sedangkan gugatan pidana sudah sejak 9 Oktober 2010.
Pemerkosaan, seperti yang dinyatakan Aida, terjadi sudah sembilan tahun lalu. Menurut beberapa pakar hukum, kasus pemerkosaan akan kadaluarsa jika tidak dilaporkan selama enam bulan setelah kejadian. Namun Alamsyah tidak mau menyerah dengan adanya pasal tersebut.
Bukan berarti 9 tahun, kasus itu jadi halal, itu akan jadi sepanjang zaman. Saya punya keyakinan, perbuatan maksiat tidak akan kadaluarsa. Saya akan bawa kasus ini. Kalau kita lihat hukum Belanda ya memang, tapi kami akan buat terobosan. (Kasus pemerkosaan ) Di bawah umur, tanpa pernikahan, tidak suka sama suka, apakah itu bisa dihalalkan? Itu prinsip saya, kata Alamsyah. [aji]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar