Hotman: Ariel dan Tary Lupa Tempat Hanya Ingat Enaknya Doang!... |Jurnal | Berita Aktual AKTUAL ++ Hotman: Ariel dan Tary Lupa Tempat Hanya Ingat Enaknya Doang!... | AKTUAL ++

Kamis, 14 Oktober 2010

Hotman: Ariel dan Tary Lupa Tempat Hanya Ingat Enaknya Doang!...

 
JAKARTA, TRIBUNNEWS.COM -- Hotman Paris Hutapea, penasihat hukum tersangka kasus video porno artis Cut Tari Aminah Anashya (Cut Tari), Kamis (14/10/2010), mengatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri tidak lagi menjerat kliennya dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Menurut Hotman, penyidik tidak mampu membuktikan Tari melanggar pasal dalam UU itu.

Dia mengatakan, perubahan pasal yang disangkakan telah terjadi sejak sekitar satu bulan lalu. Tari pun kembali diperiksa penyidik dengan pasal yang berubah. Hotman mengatakan, Tari tak dikenai UU Pornografi lantaran perbuatan asusila itu terjadi tahun 2005, padahal UU Pornografi disahkan tahun 2008 dan tidak berlaku surut.

Mengenai berlarut-larutnya proses penyidikan kasus ini, tambah Hotman, lantaran penyidik tak tahu di mana lokasi hubungan layaknya suami-istri antara penyanyi Ariel Peterpan  dengan Tari terjadi. Sementara jaksa tak akan menyatakan berkas perkara lengkap (P21) sebelum penyidik tahu di mana lokasi itu.

“Kasus Ariel buntu karena jaksa nggak mau limpahkan ke pengadilan kalau lokasi ‘perang daruratnya’  nggak tahu. Makanya lain kali kalau ‘main’ foto dulu hotelnya, tagihannya jangan lupa. Kalau Cut Tari bilang lupa lokasi ‘mainnya’, kalau Ariel lupa ‘mainnya’ dan lokasi ‘mainnya’. Dia inget enaknya doang,” sindir Hotman ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2010).

Seperti diberitakan, Tari dan Luna Maya awalnya dijerat Pasal 34 UU Pornografi jo Pasal 282 dan 55 KUHP terkait tiga video asusila yang diduga diperannya mereka bersama Nazriel Irham alias Ariel. Proses penyidikan telah dilakukan sejak Juli 2010. Namun, hingga saat ini kasus itu belum rampung.

Sudah Dihapus

“UU Pornografi dihapus sudah. (Kini) Dipakai UU Darurat tahun 1951 waktu Indonesia Serikat. Isinya barang siapa yang melanggar pidana menurut hukum adat,” jelas dia. Hotma lalu mengaku bingung atas pasal yang disangkakan kepada Tari.

Pasal itu, kata dia, dikenakan atas petunjuk jaksa peneliti. “Gue juga bingung. UU itu waktu Indonesia masih negara serikat. Waktu itu UUD-nya masih sementara, bukan UUD 1945. Kalau kita baca di Undang-undangnya, dalam menimbang itu UU sementara. Berarti otomatis nggak berlaku, sekarang kan UUD 1945,” jelas dia.

“Intinya bahwa seseorang bisa dihukum pidana kalau oleh adat dianggap itu merupakan tindak pidana. Ancaman hukuman dari tiga bulan sampai sembilan tahun penjara. Tapi disebut berlaku untuk daerah swapraja. Kita kan sudah daerah Mall Plaza Indonesia,” seloroh Hotman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar