Jakarta - Nilai kekayaan negara berupa aset bertambah sebesar Rp 400,39 triliun setelah dilakukan inventarisasi dan penilaian (IP) barang milik negara (BMN) dari sejumlah Kementerian dan Lembaga.
Direktur Penilaian Kekayaan Negara sekaligus Ketua Tim Kerja Satuan Tugas Penertiban BMN Suyatno Harun menyebutkan total nilai perolehan BMN per 31 Desember 2004 semula hanya sebesar Rp 378,51 triliun. Namun setelah dilakukan penertiban, didapatkan nilai wajar menjadi sebesar Rp778,9 triliun.
"Jadi ada koreksi atau penambahan nilai sebesar Rp 400,39 triliun. Itu hasil IP terhadap aset-aset di 23.000 satuan kerja dari 74 kementerian/lembaga (K/L)," ungkapnya saat ditemui di Gedung Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (13/10/2010).
Jumlah aset negara itu kini sudah bertambah menjadi Rp 1.120,22 triliun. Berdasarkan Data Direktorat Jenderal Kekayaan Negera, Total kekayaan negara per 30 Juni 2010 sekitar Rp 2500, sedangkan yang berupa aset sejumlah Rp 1120,22 triliun yang terdiri dari aset tetap seperti tanah yang berjumlah Rp 484,5 triliun, peralatan mesin sebesar Rp 152 triliun, dan bangunan sebesar Rp 124 triliun. Selebihnya merupakan aset tetap lainnya.
Terdapat pula aset-aset inventaris yang nilainya kecil sehingga tidak tercatat karena nilainya yang susut, jumlahnya bisa mencapai Rp 1100 triliun.
"Di luar ada aset-aset inventaris yang nilainya kecil-kecil tidak tercatat di neraca seperti pulpen itu nilainya skitar 1.100 triliun, tidak tercatat karena nilainya susut," imbuhnya.
Menurut Suyatno, aset-aset negara yang diperoleh sebelum tahun 2004 ke bawah dianggap belum tertib sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebabkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tidak mendapatkan opini (disclaimer). Untuk itu, sejak Oktober 2007, penertiban BMN dimulai dengan melakukan inventarisasi dan penilaian aset yang prosesnya masih berlangsung hingga saat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar