BPK RI Sepakati Cara Mengakses Data dengan Sembilan Kementerian Negara/Lembaga 2 |Jurnal | Berita Aktual AKTUAL ++ BPK RI Sepakati Cara Mengakses Data dengan Sembilan Kementerian Negara/Lembaga 2 | AKTUAL ++

Selasa, 28 Desember 2010

BPK RI Sepakati Cara Mengakses Data dengan Sembilan Kementerian Negara/Lembaga 2

LogoRabu, 22 Desember 2010, Sekretaris Jenderal BPK, Hendar Ristriawan melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan sembilan Sekretaris Jenderal dari Kementerian Negara/Lembaga di Auditorium Kantor Pusat BPK RI, Jakarta. Sembilan Kementerian Negara/Lembaga yang menandatangani nota kesepahaman itu adalah Kementerian Energi Sumber Daya Alam, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Lembaga Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional. Kegiatan ini disaksikan juga oleh Ketua BPK, Hadi Poernomo, para Anggota BPK, para Menteri/Pimpinan Lembaga, Pejabat Eselon I dilingkungan BPK dan Kementerian Negara/Lembaga tersebut.
Nota Kesepahaman ini mengenai Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Hal ini merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan sinergi antara BPK dengan para pemilik kepentingan, termasuk di antaranya entitas yang diperiksa oleh BPK. Melalui kesepakatan bersama ini, ada tiga manfaat yang diperoleh, yaitu: pertama, akan terbentuk pusat data BPK dengan menggabungkan data elektronik BPK (E-BPK) dengan data elektronik auditee (E-Auditee), kedua, mempermudah pelaksanaan pemeriksaan BPK, dan ketiga, mendorong transparansi dan akuntabilitas data auditee. Hal ini juga bertujuan untuk memudahkan dalam pembentukan “BPK Sinergi”, yaitu mewujudkan efektifitas pemeriksaan BPK guna mendorong optimalisasi pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara yang transparan dan akuntabel.
Dengan adanya kerja sama ini, maka pemeriksa BPK dapat melakukan akses data Kementerian Negara/Lembaga tersebut dari kantor BPK melalui sistem informasi yang dikembangkan dan dikelola bersama kedua pihak. Dengan cara ini, pemeriksaan BPK akan semakin efisien dan efektif. Waktu yang digunakan auditor di entitas yang diperiksa untuk proses pengumpulan dan pengunduhan data di entitas yang diperiksa menjadi berkurang karena sebagian atau seluruhnya sudah dapat dilakukan di kantor BPK.
Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 10 huruf a dan b, dan UU Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 9 ayat (1) huruf b, BPK memiliki kewenangan untuk meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Oleh karena inu pada kesempatan ini, Ketua BPK menegaskan bahwa yang disepakati dalam Kesepakatan Bersama ini bukan mengatur mengenai kewenangan atau perizinan akses data Kementerian Negara/Lembagatersebut oleh BPK tetapi Kesepakatan Bersama ini mengatur mengenai pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data Kementerian Negara/Lembagatersebut oleh BPK. “Kesepakatan Bersama ini hanya mengatur mengenai “cara” untuk mengakses data”, tegas Ketua.
Sebelumnya, BPK  telah melakukan MoU dengan enam Lembaga Negara, lima Kementerian/Lembaga, dan empat BUMN. BPK berharap agar Kementerian Negara/Lembaga/BUMN lainnya dapat segera melakukan kerja sama pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dengan BPK. Secara bertahap pada akhirnya nanti dapat tercapai harapan BPK untuk menciptakan pusat data BPK dan strategi link and match  dalam pelaksanaan pemeriksaan berbasis elektronik atau e-audit sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pokok BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar