Senin, 25 Oktober 2010
Menkes Juga Larang Iklan Rokok
Jakarta - Selain melarang iklan susu formula untuk bayi di bawah satu tahun, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih akan melarang iklan rokok. Larangan ini untuk melindungi generasi muda dari bahaya merokok.
"Iklan rokok juga sudah kita buat RPP-nya (Rancangan Peraturan Pemerintah). Baik RPP ASI atau RPP rokok setelah disetujui Presiden kemudian kita proses dengan cara pembicaraan di tingkat Kementerian," kata Menkes.
Hal ini disampaikan Menkes usai melakukan sidak terkait pelayanan pasien Jamkesmas ke RSCM, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/10/2010).
Menurut dia, pihak Kemenkes sudah merapatkan soal larangan rokok ini 2 hingga 3 kali. "Kita terus berproses. Pada dasarnya posisi kedua RPP ini sama," ujar dia.
Artinya akan melarang iklan rokok? "Iya sama," jawab perempuan berkacamata ini.
Menkes juga tidak takut atas intervensi siapa pun yang menolak larangan rokok tersebut.
"Yang pasti, saya akan yakin bisa. Kita akan jalan terus. Biarkan proses ini sedikit demi sedikit sampai akhirnya gol. Karena, tujuan kita hanya satu yaitu melindungi generasi muda dari bahaya rokok," papar Menkes.
Menkes sebelumnya akan melarang iklan susu formula untuk anak usia di bawah satu tahun di media massa. Aturan itu juga akan melarang rumah sakit, tempat bersalin atau klinik untuk bekerja sama dengan produsen susu formula.
Aturan atau Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pelarangan tersebut kini sedang digodok oleh Kementerian Kesehatan. Rencananya, larangan itu akan diterapkan pada 2011.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar