Tenteng Ipad, Misbakhun Bacakan Pledoi kasus L/C Bank Century |Jurnal | Berita Aktual AKTUAL ++ Tenteng Ipad, Misbakhun Bacakan Pledoi kasus L/C Bank Century | AKTUAL ++

Senin, 25 Oktober 2010

Tenteng Ipad, Misbakhun Bacakan Pledoi kasus L/C Bank Century


Misbakhun menyampaikan langsung pledoinya atas dakwaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan L/C Bank Century. Dia bacakan dokumen berkas pembelaannya melalui gadget canggih, Ipad.

Di dalam sidang yang berlangsung di PN Jakarta Pusat, Senin (25/10/2010), politisi dari PKS itu menyebut kasus L/C Bank Century sebagai serangan balik SBY-Boediono terhadap Pansus Century. Khususnya kepada dirinya yang merupakan inisiator Pansus Century.

"Pledoi ini saya kasih sub judul 'Saya di Penjara Karena Insiator Kasus Bank Century'," kata Misbakhun sebelum memulai pembacaan pledoi.

Misbakhun yakin awal kasus L/C bermula karena dirinya mendapat mandat rakyat menjadi anggota DPR. Di dalam perjalanannya di parlemen, lahirlah inisiasi sekelompok politisi muda yang dikenal Tim 9 dari 9 partai politik untuk mengungkap skandal dibalik bankrutnya Bank Century.

Tim 9 ini berhasil meyakinkan 503 anggota DPR untuk menandatangani hak angket. Hingga pada 4 Des 2009 dibentuklah Pansus Century dan puncaknya, 3 Maret 2010 DPR memilih opsi C yang menilai adanya terjadi pelanggaran UU dalam bailout Bank Century.

"Hal ini memicu serangan balik penguasa. Tiap hari telepon rumah saya diteror. Usaha kami dipantau, semua file dicopy. Lalu dibuatlah skenario balas dendam politik dan dibuatlah pembuatan opini publik, serangan balik atas opsi C," tegasnya sambil menggeser layar Ipad.

Keanehan hukum yaitu dengan dikeluarkannya surat izin presiden memeriksa anggota DPR dalam waktu 1 hari kerja. "Padahal banyak kasus yang jelas-jelas status hukumnya tapi tak kunjung ditandatangani. Ini rekayasa kasus oleh jaksa dan kepolisian karena kalah dalam kasus Bank Century," ujar Misbakhun yang mengenakan batik warna merah tua.

"Saya tak pernah diperiksa oleh penyidik tapi tiba-tiba saja suda dijadikan tersangka. Inikah kepastian hukum?" gugat mantan aparat Direktorat Jenderal Pajak itu.

Misbakhun membeberkan kasus korupsi antara polisi dan jaksa pada Gayus Tambunan sebagai contoh. Dari nilai dana Rp 28 M direkayasa menjadi Rp 317 juta.

"Ini mengorbankan karier hakim, karena manipulasi hukum menyebabkan hakim tak tahu fakta," tuturnya.

Menurut politisi PKS ini, dari 23 sesi persidangan tak sedikitpun yang mendudukkannya dalam kasus ini. Isi BAP seragam dan pencabutan BAP oleh saksi.

"Ini pencederaan terhadap keadilan hukum. Hukum dikebiri oleh orang yang mampu membeli hukum. Sebagai politisi, saya mencurahkan seluruh pikiran untuk membongkar kasus Rp 6,7 T. Tapi mendapat serangan balik oleh SBY-Boediono," jelas Misbakhun.

Sebagai sindiran, Misbakhun memberikan buku Hukum Perbankan kepada JPU Teguh Suhendro. "Tuduhan demi tuduhan terus mengalir deras dengan sumber tidak jelas. Bagaimana bisa, perikatan perdata dijadikan delik pidana? Jelas-jelas ada penyimpangan hukum. Dari balik sel Bareskrim Mabes Polri, pledoi ini saya buat," tutup Misbakhun.

Sidang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Pramoedhana Kusumaadmadja juga dihadiri oleh Istri Mibakhun. Selain mendengarkan pledoi terdakwa, sidang juga masih terus mendengarkan pledoi kuasa hukum setebal lebih dari 300 halaman yanng dibaca secar bergantian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar