Jakarta - Kejaksaan Agung sudah menyerahkan salinan keputusan memilih opsi deponir terhadap perkada dua pimipinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah ke DPR untuk diminta pertimbangannya.
"Kita sudah kirimkan salinan deponir ke pimpinan DPR," Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Babul Khoir Harahap, di Kejagung Senin (01/10/2010).
Kejagung juga telah mengirim surat ke Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Kontitusi (MK) dan presiden. Semua lembaga terkait ini akan dimintai pendapatnya terkait pengenyampingan perkara perkara pemeresan yang dilakukan oleh dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
"Kita hanya minta saran saja. Kalaupun tidak disetujui, tidak apa-apa. Karena tidak mengikat," jelas Babul.
Jika sudah dimintai pendapatnya, lanjut Babul, Kejagung akan segera membuat surat keputusan. Sambil menunggu jaksa agung definitif. "SK-nya sambil menunggu jaksa agung tetap (definitif). Tapi keputusannya sudah ada, yaitu deponering," tegas Babul.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendeponir perkara Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra. Demikian diungkapkan Plt Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Jumat (29/10/2010).
"Untuk menguatkan putusan dari tinjaun secara yuridis, Kejaksaan Agung memberikan wewenang untuk mengesampingkan perkara atau deponeering demi kepentingan hukum," jelas Darmono
Senin, 01 November 2010
NILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung sudah menyerahkan salinan keputusan memilih opsi deponir terhadap perkada dua pimipinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah ke DPR untuk diminta pertimbangannya. "Kita sudah kirimkan salinan deponir ke pimpinan DPR," Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Babul Khoir Harahap, di Kejagung Senin (01/10/2010). Kejagung juga telah mengirim surat ke Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Kontitusi (MK) dan presiden. Semua lembaga terkait ini akan dimintai pendapatnya terkait pengenyampingan perkara perkara pemeresan yang dilakukan oleh dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. "Kita hanya minta saran saja. Kalaupun tidak disetujui, tidak apa-apa. Karena tidak mengikat," jelas Babul. Jika sudah dimintai pendapatnya, lanjut Babul, Kejagung akan segera membuat surat keputusan. Sambil menunggu jaksa agung definitif. "SK-nya sambil menunggu jaksa agung tetap (definitif). Tapi keputusannya sudah ada, yaitu deponering," tegas Babul. Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendeponir perkara Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra. Demikian diungkapkan Plt Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Jumat (29/10/2010). "Untuk menguatkan putusan dari tinjaun secara yuridis, Kejaksaan Agung memberikan wewenang untuk mengesampingkan perkara atau deponeering demi kepentingan hukum," jelas Darmono
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar