DITURUNKAN: BESARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PNS |Jurnal | Berita Aktual AKTUAL ++ DITURUNKAN: BESARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PNS | AKTUAL ++

Selasa, 25 Januari 2011

DITURUNKAN: BESARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PNS

DITURUNKAN: BESARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PNS


Kabar gembira nampaknya akan segera dirasakan oleh para Pegawai Negeri Sipil khususnya yang memiliki Golongan III berkenaan dengan Pajak Penghasilan (PPh 21).


Terhitung mulai 1 Januari 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 80 tanggal 20 Desember 2010 akan segera diberlakukan. Peraturan Pemerintah tersebut antara lain mengatur mengenai pemotongan pajak penghasilan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa honor atau imbalan lain yang dibebankan kepada APBN/APBD yang diterima oleh PNS Golongan III atau TNI/POLRI berpangkat Perwira Muda. Yang menjadi pembeda dari peraturan sebelumnya adalah besaran tarif pajaknya diturunkan dari 15% menjadi hanya 5%,. Secara singkat tarifnya adalah sebagai berikut :

a. sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya;

b. sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya;

c. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.

Honor atau imbalan lain yang dimaksud dalam pengenaan Pajak Penghasilan tersebut salah satunya seperti uang makan pegawai, honor kegiatan, serta tunjangan kinerja. Semoga dengan pemberlakuan kebijakan tarif pajak baru tersebut mampu memberikan kontribusi real dalam ragka mensejahterakan pegawai serta pada akhirnya mampu menstimulan produktivitas PNS yang lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar