Kenaikan Pangkat Bagi PNS |Jurnal | Berita Aktual AKTUAL ++ Kenaikan Pangkat Bagi PNS | AKTUAL ++

Selasa, 25 Januari 2011

Kenaikan Pangkat Bagi PNS


Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural belum memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1994 Nomor : K.26-25/V.14-56/99

Sifat: Penting

Perihal : Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil

Kepada Yth.,

1. Semua Menteri yang memimpin Departemen

2. Jaksa Agung

3. Semua Pimpinanlembaga Pemerintah Non Departemen

4. Semua Pimpinan Kesekretariatan Lembaga tertinggi /Tinggi Negara

5. Semua Gubernur Tingkat I di tempat

Diberitahukan dengan hormat bahwa dengan berlakunya Keputusan Bersama Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara , Ketua Lembaga Administrasi Negara, dan Direktur Jenderal Anggaran nomor 35 thun 1996, Nomor 3 /IX/6/8/1996 dan nomor Kep-03/A/0696 maka untuk, mencegah terjadinya penafsiran perlu dijelaskan hal-hal sebagai berikut :



1.Pegawai Negeri SIpil yang diangkat dalam atau telah menduduki jabatan structural sebelum berlakunya Peraturan pemerintah Nomor 15 tahun 1994 apabila pangkatnya masih dua tingkat atau lebih dibawah jenjang pangkat terendah dan beluim mengikuti pendidikan dan pelatihan structural yang dipersyaratkan untuk menduduki jabatan yang diduduki sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat (2)Peraturan pemerintah nomor 15 tahun 1994 dianggap telah mengikuti pendidikan dan pelatihan structural yang dipersyaratkan untuk jabatan yang didudukinya .Bagi Pegawai Negeri sipil tersebut dapat diberikan kenaikan pangkat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 2.Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan structural setelah berlakuna Peraturan pemerintah nomor 15 tahun 1994 sampai dengan berlakunya Keputusan Bersama tersebut diatas yang pangkatnya masih dua tingkat atau lebih dibawah pangkat terendah ?dan atau belum mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan structural yang dipersyaratkan untuk jabatan yang didudukinya maka kenaikan pangkatnya diatur sebagai berikut ;

a.Pegawai Negeri Sipil yang pangkatnya masih dua tingkat atau lebih dibawah jenjang pangkat terendah baik yang telah atau belum mengikuti dan lulus pendidikan yang pelatihan structural yang dipersyaratkan untuk jabatan yang didudukinya dapat diberikan kenaikan pangkat apabila sekurang-kurangnnya telah 4(empat) tahun dalam pangkat terakhir .

b.Pegawai Negeri Sipil yang pangkatnya telah satu tingkat dibawah jenjang pangkat terndah dan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan structural yang dipersyaratkan untuk jabatan yang didudukinya dapat diberikan kenaikan pangkat pilihan tercepat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1980 . Sedangkan bagi yang belum mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan structural ?dapat diberikan pangkat apabila sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir .

c.Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan structural ?pangkatnya telah memenuhi jenjang pangkat terendah tetapi belum mgnikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan structural yang dipersyaratakan untuk jabatan yang didudukinya baru dapat diberikan kenaikan pangkat dalam jenjang pangkat tertinggi dalam jabatannya setelah yang bersangkutan mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan structural yang dipersyaratakan untuk jabatan yang didudukinya .

Demikian penjelasan ini untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya



K E P A L A BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

TTD S O E N A R K O

Tembusan disampaikan denga hormat kepada :

1.Bapak Menteri Negara Pendayaguanaan Aparatur Negara sebagai laporan .

2. Bapak Menteri Negara Sekretaris Negara sebagai laporan

3. Ketua Lembaga Administrasi Negara

4.Direktur jenderal Anggaran

5. Semua Bupati /Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II

6. Semua Kepala kantor Perbendaharaan dan Kas Negara .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar