Rencana kepolisian Indonesia yang akan menerapkan SIM Smart pada 2011 dinilai suatu kemajuan di jajaran Polri. SIM Smart juga bisa menghilangkan praktek suap menyuap di lapangan yang dilakukan penggendara mobil maupun motor ke petugas polisi.
Sebab dengan hadirnya SIM Smart, pengamat otomotif nasional, Suhari Sargo berpendapat praktek suap atau pemerasan yang biasa terjadi ketika tilang di jalan dapat sedikit tereduksi.
"SIM Smart sangatlah penting. Selain bisa mendidik pengguna jalan yang melanggar juga tertib administrasi. Selama ini banyak pengendara yang ingin damai. Namun dengan adanya SIM Smart pengendara dan petugas akan lebih tertib dan bisa menghilangkan praktek suap menyuap," kata Suhari kepada detikOto, Selasa (16/11/2010).
Menurut Suhari, manfaat adanya SIM Smart masih ada. Selain menghilangkan praktek penyimpang juga bisa menghemat waktu pengguna jalan. Pengguna jalan bisa membayar tilang ditempat dengan cara menggesekan SIM di alat Electrinic Data Capture (EDC) yang dibawa petugas lapangan.
"Waktu pengendara juga lebih hemat. Jadi tidak usah ke pengadilan, cukup gesek di tempat," ucap Suhari.
Namun yang dipertanyakan oleh Suhari adalah penerapan di lapangan dengan menggunakan SIM Smart. Apakah nilai nominal tilang disamakan, bila dilihat bentuk pelanggaran oleh pengguna jalan berbagai macam jenis.
SIM Smart sendiri adalah Surat Izin Mengemudi baru yang menggunakan teknologi microchip yang berfungsi sebagai alat bayar denda. Rencananya Polisi bekerjasama dengan pihak Bank BRI untuk mendopositkan uangnya.
Pertama si pengendara yang memiliki SIM terbaru harus melakukan aktivasi ke kantor Bank BRI. Disana, selain aktivasi si pengendara bisa melakukan top up uang berapa saja tapi maksimal hanya sampai Rp 5 juta.
Pengendara pun tidak harus memiliki rekening bank BRI untuk mendapatkan layanan ini. Pengendara yang tidak memiliki rekening Bank BRI pun tetap bisa memanfaatkan layanan baru ini.
"Berapa saja bisa disetor ke BRI dan tidak harus pemilik dan memiliki rekening BRI saja yang bisa. Semua bisa memanfaatkannya," ungkap Anggota Korlantas Mabes Polri, Fudji beberapa waktu lalu.
Nah saldo inilah yang akan digunakan oleh para pengendara ketika dirinya tertilang polisi. Setiap polisi nanti akan membawa alat gesek kartu atau Electrinic Data Capture (EDC). Para pelanggar lalu lintas tinggal menggesek kartu layaknya menggunakan kartu debit.
Hal ini menghemat banyak waktu karena kita tidak perlu lagi harus ke pengadilan untuk membayar denda tilang seperti yang sekarang dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar