Tampilkan postingan dengan label Regional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Regional. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Oktober 2010

LKM PERMUDAH ASES MASYARAKAT MISKIN MENDAPATKAN PINJAMAN

LKM PERMUDAH ASES MASYARAKAT MISKIN MENDAPATKAN PINJAMAN









Dalam waktu dekat, masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah dapat bernafas lega karena Komisi VI DPR RI akan membahas Rancangan Undang-undang tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Tampubolon (Fraksi Partai Hanura), RUU ini akan mempermudah ases masyarakat miskin dan atau berpenghasilan rendah untuk memperoleh pinjaman pembiayaan mikro, sehingga sekaligus akan dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah di pedesaan.
“Jadi RUU ini dibuat khusus ditujukan kepada orang-orang miskin dan berpenghasilan rendah,” kata Nurdin dalam dialog interaktif RRI Pro 3, (Jum’at 22/10) di gedung DPR.

Nurdin mengatakan, RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro ini merupakan usul inisiatif DPR RI. Untuk memberikan kepastian hukum kegiatan layanan jasa keuangan mikro, DPR memandang perlunya pengaturan mengenai lembaga keuangan mikro, guna membantu masyarakat miskin di pedesaan.
Dia juga menambahkan, RUU ini diperlukan untuk menumbuh kembangkan perekonomian rakyat supaya menjadi tangguh, berdaya saing dan mandiri yang berdampak pada peningkatan perekonomian nasional.
Sekarang ini, kata Nurdin, masih terdapat kesenjangan antara permintaan dan ketersediaan atas layanan keuangan yang memfasilitasi masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah yang bertujuan memberdayakan ekonomi masyarakat yang ada di pedesaan.

Karena itu, tambahnya, untuk memenuhi kebutuhan layanan keuangan terhadap masyarakat miskin perlu ada suatu lembaga penyedia jasa keuangan mikro selain bank yang belum memiliki status hukum dan belum diatur kelembagaannya.
Nurdin menjelaskan, Lembaga Keuangan Mikro ini nantinya merupakan kegiatan sektor keuangan yang berupa penghimpunan dana dan pemberian pinjaman atau pembiayaan dalam skala mikro dengan suatu prosedur yang sederhana.
Hal yang perlu digarisbawahi, LKM adalah lembaga keuangan yang menyediakan jasa keuangan mikro bukan bank dan tidak semata-mata mencari keuntungan. Jadi, kata Nurdin, aturan-aturan yang akan diterapkan di sini bukan mengikuti peraturan-peraturan Bank Indonesia, tapi diatur tersendiri dalam UU ini. “Aturan ini dibuat supaya lebih mudah dan bisa menyentuh kepada masyarakat,” kata Nurdin.

Dalam pelaksanaannya nanti, LKM ini dibentuk didaerah-daerah yang anggota-anggotanya adalah lembaga koperasi dan anggota perkumpulan. LKM dibuat dengan berlandaskan pada azas kemudahan, kebersamaan, keberlanjutan, kemandirian, pemerataan dan keterbukaan.

Saat ini, RUU tersebut masih dalam tahap mencari masukan dari berbagai kalangan. Mengingat minggu depan DPR memasuki masa reses, Nurdin berharap RUU ini akan dapat diselesaikan pada masa sidang berikutnya, sehingga sudah dapat diberlakukan tahun 2011. Dan dia berharap dukungan dari berbagai pihak yang terkait dengan RUU tersebut.

“Kalau RUU ini sudah dioperasikan kami mengharapkan seluruh masyarakat Indonsia dan seluruh tokoh-tokoh di pedesaan bisa membuka perkumpulan atau koperasi untuk membentuk lembaga keuangan mikro,” katanya.

Nurdin menambahkan, setelah RUU ini disahkan, akan ada sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah, dan DPR akan melakukan pengawasan pelaksanaannya. 

Senin, 18 Oktober 2010

Ryan Belum Disetujui Menikah

Cirebon - Rencana Very Idham Henyansyah alias Ryan 'The Smiling Killer' untuk menikah di Lapas Kelas 1 Kesambi Cirebon, ternyata belum jelas benar. Pihak Lapas tidak melarang, namun masalahnya Ryan belum mengajukan izin.

"Jadi bukan belum dapat izin. Tapi sampai saat ini belum pernah mengajukan izin menikah," kata Kalapas Kelas I Kesambi Cirebon, Dardiansyah, kepada detikcom, Senin (18/10/2010).

Padahal prosedurnya tidak rumit-rumit amat. Menurut Dardiansyah, napi yang mau menikah harus mengajukan surat. Nanti pihak Lapas akan memeriksa, menikahnya dimana, dengan siapa, siapa yang mengurus ke KUA, dan lain-lain.

"Itu nggak bisa selesai sehari dua hari," imbuhnya.

Menurut Dardiansyah, karena kabar menikah sudah santer, banyak wartawan menunggu Ryan di luar Lapas. Sedangkan ibunda Ryan, Kasiyatun dan calon istrinya, Eny Winarya juga belum pernah menemui Dardiansyah.

"Saya belum tahu. Sampai sekarang belum ada yang menghadap saya," ujarnya.

Dardiansyah menegaskan, pihak Lapas tidak melarang seorang napi menikah. Yang tidak dibolehkan adalah berhubungan suami istri di Lapas.

"Pada prinsipnya boleh. Kalau ijab kabul boleh, tapi kalau berhubungan suami istri nggak," tutupnya.

Sebelumnya, Ryan mengatakan akan menikah pada Senin (18/10) ini. Menurut pihak keluarga, ibunda dan calon istrinya sudah berada di Cirebon. Namun sejauh ini belum ada kepastian jadi tidaknya Ryan menikah hari ini. Sementara, film dokumenter soal Ryan sudah mulai tayang mancanegara lewat saluran TV kabel, Crime and Investigation Network.

Kamis, 14 Oktober 2010

Berantas Preman, Korupsi & Teroris Jadi Target Timur Sebagai Kapolri

Jakarta - Calon Kapolri Komjen Pol Timur Pradopo memaparkan 10 programnya jika terpilih nanti. Pemberantasan premanisme dan korupsi, sampai penguatan kemampuan Densus 88 dalam memberantas aksi teroris di Indonesia akan masuk dalam target mantan Kapolda Metro Jaya ini.

"Untuk ke depan, saya merencanakan 10 program prioritas untuk mendorong terwujudnya pelayanan prima yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," kata Timur dalam fit and proper test di Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/10/2010).

Berikut 10 program Timur meliputi:

1. Pengungkapan dan penyelesaian kasus-kasus menonjol.

2. Meningkatkan pemberantasan preman, kejahatan jalanan, perjudian, narkoba, illegal logging, illegal fishing, illegal mining, human traficking, dan korupsi.

3. Penguatan kemampuan Densus 88 antiteror, melalui peningkatan kerjasama dengan satuan antiteror TNI dan badan nasional penanggulangan terorisme (BNPT).

4. Pembenahan kinerja reserse dengan program keroyok reserse melalui peningkatan kompetensi penyidik.

5. Implementasi struktur organisasi Polri yang baru.

6. Membangun kerja sama melalui sinergi polisional yang proaktif.

7. Memacu perubahan mindset dan culture set Polri.

8. Menggelar sentra pelayanan kepolisian di berbagai sentra kegiatan publik.

9. Mengembangkan layanan pengadaan sistem elektronik (LPSE).

10. Membangun dan mengembangkan sistem informasi terpadu.

Menurut Timur, ke-10 program tersebut akan dijalankan dalam 4 periode. Mulai November 2010 sampai dengan Januari 2011, program yang dijalankan yakni pengungkapan dan penyelesaikan kasus menonjol dan meningkatkan pemberantasan kejahatan yang meresahkan masyarakat, seperti preman dan kejahatan jalanan, perjudian, narkoba.

Pada tahap kedua dilakukan pada Februari-Desember 2011 dengan menjalankan program poin 3-6. Tahap ketiga yakni Januari-Desember 2012 dengan menjalankan poin 7-9. Tahap keempat, dilakukan pada Januari-Desember 2013 dengan menjalankan poin 10.

Rabu, 13 Oktober 2010

Arie Sudjito: Lagu SBY di Tes CPNS Tanda Birokrasi Belum Direformasi

Jakarta - Tes CPNS Kementerian Perdagangan memunculkan soal tentang lagu SBY di album ketiga. Hal ini menjadi perbincangan. Banyak yang menilai soal tersebut tidak pantas dimunculkan dalam tes penyaringan pegawai negara.

Pengamat politik dari UGM Arie Sudjito berpendapat, kemunculan soal semacam itu aneh dan menjadi paradoks. Soal itu merupakan contoh kecil yang menunjukkan kalau birokrasi belum direformasi.

Berikut ini wawancara detikcom dengan pria yang juga peneliti pada Yayasan Percik Salatiga, Rabu (13/10/2010).

Soal lagu SBY di tes CPNS mengindikasikan apa?

Menurut saya itu disorientasi rekrutmen. Orang nggak punya indikator kualitatif apakah sesuai kompetensi. Lepas dari dipengaruhi atau tidak, itu disorientasi. Pembuat soal tidak punya kesadaran.

Ini menunjukkan tidak punya orientasi untuk menduduki apa. Terjadi pendangkalan di dalam proses rekrutmen. Meskipun mungkin ada bumbu politiknya, tapi itu sudah cukup menunjukkan teknokrat kita dalam merekrut tenaga kerja dan birokrasi mengalami disorientasi.
Apa implikasinya?

Jangan-jangan syarat administrasi tidak ada korelasi antara rekrutmen dengan kompetensi dan integritas sebagai aparat. Jangan-jangan hanya untuk memenuhi syarat administrasi. Ini menunjukkan birokrasi kita belum di-reformed. Kok bisa memberikan pertanyaan yang tidak relevan dengan posisi yang ditawarkan. Birokrasi kita belum di-reformed sampai hal kayak gitu muncul. Ini aneh dan paradoks. Seharusnya ini nggak perlu terjadi.

Kalau disadari soal-soal semacam itu, mau jadi aparat seperti apa kalau begitu. Menurut saya itu tamparan. Itu menunjukan birokrasi nggak bemutu.

Sebegitu besarkah, soal tentang lagu menunjukkan birokrasi yang belum direformasi?

Ini ukuran paling kecil. Ini seperti gunung es. Satu bukti yang cukup menunjukkan memang ada masalah di birokrasi kita. Ini bukan persoalan yang serta merta ada. Ini memang persoalan kecil tapi menunjukkan birokrasi tidak peka kepada hal yang substansi. Reformasi birokrasi yang dicanangkan tanpa orientasi.

Pertanyaan itu masuk dalam tes pengetahuan umum. Ini tidak pantas?

Nggak relevan sama persoalan bangsa dan publik. Nanti ecek-ecekan kalau terlalu menyederhanakan masalah. Nanti dengan alasan pengetahuan umum, jangan-jangan tanya juga ukuran sepatu.
Seharusnya kan pertanyaannya lebih berdasarkan ke tugas pokok, fungsi kementerian, dari UU, tata kelembagaan, budgeting, dan fungsi kontrol.

Adakah indikasi untuk meningkatkan popularitas?

Apapun kalau dikaitkan bisa. Tapi apapun itu, terjadi pendangkalan di birokrasi kita. Buktinya membuat soal saja tidak bisa. Itu salah satu bukti tidak punya visi.

Persoalan kecil itu kan datang dari mindset yang besar. Seolah-olah sepele, tapi ini merupakan rangkaian masalah birokrasi yang besar.

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI TINGKAT SARJANA S.1., TINGKAT D.III., DAN TINGKAT SMA/SMK CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) BADAN SAR NASIONALFORMASI TAHUN ANGGARAN 2010

BADAN SAR NASIONAL

 

 

PENGUMUMAN

NOMOR : PENG. UM.101/258/SAR II JAKARTA 2010

TENTANG

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI TINGKAT SARJANA S.1., TINGKAT D.III., DAN TINGKAT SMA/SMK CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) BADAN SAR NASIONAL FORMASI TAHUN ANGGARAN 2010 YANG MELAMAR UNTUK FORMASI KANTOR PUSAT DAN KANTOR SAR II JAKARTA

BADAN SAR NASIONAL


Pelamar CPNS untuk formasi Kantor Pusat Badan SAR Nasional yang meliputi unit kerja Sekretariat Utama (Biro Perencanaan dan Kerjasama Teknik Luar Negeri, Biro Hukum dan Kepegawaian, Biro Umum, Pusat Data dan Informasi, dan Inspektorat), Deputi Bidang Potensi SAR (Direktorat Sarana dan Prasarana dan Direktorat Diklat dan Pemasyarakatan SAR) dan Deputi Bidang Operasi SAR (Direktorat Operasi, Latihan SAR dan Direktorat Komunikasi) dan Kantor SAR II Jakarta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, download lampiran seperti dibawah ini :
kunjungi.www.basarnas.go.id
 

Hati-hati! Lagu Muhammad Nabiku Disusupi

 
 
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Umat Muslim di Indonesia dihimbau untuk berhati-hati dalam membeli kaset VCD Haddad Alwi Muhammad Nabiku terutama versi bajakan yang sudah disusupi ajaran dari agama lain.

Seorang warga Pekanbaru yang membeli keping cakram kaset tersebut, Boy (25), Selasa, mengaku kecewa dengan tidak adanya etika pihak yang telah memasukkan pesan tertentu dari isi kaset tersebut hingga bisa merusak akidah umat Islam terutama generasi muda dan keutuhan NKRI.

"Seharusnya, hal seperti itu tidak terjadi. Nantinya kalau umat muslim bereaksi dikatakan mereka radikal. Jadinya serba salah, karena ini menyangkut akidah," jelasnya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Ade Hartati Rahmad, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap VCD bajakan tersebut karena menyangkut akidah.

"Terutama orang tua harus berhati-hati dalam membeli produk seperti VCD tersebut yang sudah disusupi ajaran agama tertentu," ujarnya.

Ia minta agar hal ini perlu disikapi secepatnya. Kalau bisa peredaran VCD bajakan tersebut secepatnya dihentikan," ujarnya.

Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Muhammad Fadri, meminta pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementrian Agama cepat tanggap terhadap persoalan tersebut.

"Hal ini dikarenakan sudah masuk dalam kategori penistaan agama. Dan dilakukan secara sistematis. Oleh karena itu, Pemko harus bertindak cepat dengan melakukan penarikan," katanya.

Begitupun, jika dalam kaset VCD original berindikasi penistaan agama,  maka produser maupun perusahaan yang mengeluarkan harus mempertanggungjawabkannya. "Apalagi penistaan agama terjadi pada akhir cerita dan sangat membekas pada anak-anak," tukasnya.

Ketua MUI Riau, Mahdini, mengatakan pemerintah harus secepatnya mengambil tindakan dalam permasalahan ini. Apalagi persoalan tersebut berindikasi penistaan agama yang sensitif bagi setiap orang. Klik di sini untuk mengecek video lagu Muhammad Nabiku bajakan di youtube itu.

Sabtu, 19 Juni 2010

Kompolnas: Semua Jenderal Bintang Tiga Bermasalah

Kompolnas: Semua Jenderal Bintang Tiga Bermasalah

Jelang pergantian tampuk pimpinan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) empat bulan lagi, figur calon Kapolri pengganti Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) mulai marak dibicarakan publik.

Sejumlah pengamat Kepolisian bahkan menilai, saat ini tidak ada satupun jenderal bintang tiga yang benar-benar bersih terlepas masalah dan tudingan terlibat suatu kasus.

Video Porno Indonesia 90 Persen Pelakunya Pelajar

Video Porno Indonesia 90 Persen Pelakunya Pelajar

Masyarakat Indonesia seolah semakin akrab dengan kata bugil, porno atau mesum. Walau jajaran tokoh agama, politisi, ormas hingga Presiden SBY mengecam maraknya peredaran video porno tapi tampak sulit dibendung.

Selain karena kecanggihan teknologi, disinyalir minat masyarakat Indonesia terhadap video mesum atau porno sangat tinggi.